Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, dilakukan melalui ; a. membangun kemitraan pemasaran yang terpadu, sinergis dan berkelanjutan kepada semua pemangku kepentingan dan pelaku usaha kepariwisataan daerah, nasional dan internasional; b. membentuk dan membina Agen Perjalanan Wisata di daerah; c. membuka Kantor-kantor Perwakilan Promosi Wisata Daerah di Ibukota Kabupaten sekitar, Ibukota Provinsi, Ibu Kota Negara, dan negara-negara yang berpotensi menggerakkan wisata massal; dan d. menguatkan fasilitas, dukungan, koordinasi dan sinkronisasi terhadap promosi wisata nasional di luar negeri.
Koreksi Anda