Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Teks Saat Ini
Pengembangan citra pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dilakukan melalui :
a. peningkatan dan pemantapan citra kota Sampit sebagai Kota Mentaya (Mentaya City), spiritual (spiritual), pendidikan (education), dan kearifan lokal (local wisdom).
b. peningkatan dan pemantapan citra wisata daerah pada daerah-daerah lain yang mencirikan destinasi Sapta Pesona sesuai dengan prinsip Habaring Hurung, Belom Bahadat, dan Huma Betang;
c. melakukan riset dan pengembangan destinasi yang berkarakter khusus daerah;
d. melakukan riset dan pengembangan untuk menentukan keanekaragaman hayati berupa flora dan fauna sebagai Ikon wisata daerah;
e. membentuk dan membina kelompok-kelompok masyarakat sadar wisata disemua DPK; dan
f. promosi, diplomasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
