Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Teks Saat Ini
Pengembangan pasar wisatawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilakukan melalui :
a. peningkatan pemasaran dan promosi DPK yang bernilai strategis;
b. membangun kemitraan dengan sektor swasta dan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan semua Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah dalam menggerakkan wisatawan massal untuk mengunjungi destinasi- destinasi pariwisata unggulan;
c. membangun kemitraan dengan sekolah mulai dari tingkat PAUD sampai dengan Perguruan Tinggi guna menggerakkan wisatawan massal untuk mengunjungi destinasi-destinasi pariwisata; dan
d. membentuk dan membina kelompok-kelompok usaha yang bergerak dalam bidang pariwisata massal, seperti klub-klub out bound, memancing, susur sungai, arung jeram dan klub klub gemar alam lainnya yang berpotensi menggerakkan arus wisatawan ke semua DPK.
Koreksi Anda
