Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan pemasaran pariwisata daerah meliputi : a. pengembangan pasar wisatawan; b. pengembangan citra pariwisata daerah; c. pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata; dan d. pengembangan promosi pariwisata.
Koreksi Anda