Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dilakukan antara lain melalui:
a. membangun koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah dalam pengembangan sistem keringanan fiskal untuk menarik investasi dalam negeri maupun asing di bidang pariwisata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyediakan fasilitas dan jasa layanan yang memudahkan investor dalam negeri maupun asing untuk berinvestasi di bidang kepariwisataan berbasis pelayanan perizinan satu atap dan terpadu satu pintu;
c. menyediakan informasi peluang investasi di semua DPK;
d. menyusun agenda tahunan dan lima tahunan berkenaan Tahun Kunjungan Wisata Daerah serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah untuk pelaksanaannya; dan
e. membangun sinergi promosi investasi dengan sektor terkait dalam pengembangan kepariwisataan daerah.
Koreksi Anda
