Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan investasi daerah di bidang kepariwisataan meliputi:
a. pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penyediaan fasilitas dan kemudahan investasi di daerah bidang kepariwisataan; dan
c. peningkatkan promosi investasi daerah di bidang kepariwisataan.
Koreksi Anda
