Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan investasi daerah di bidang kepariwisataan meliputi: a. pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penyediaan fasilitas dan kemudahan investasi di daerah bidang kepariwisataan; dan c. peningkatkan promosi investasi daerah di bidang kepariwisataan.
Koreksi Anda