Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi yang diterapkan dalam pemberdayaan masyarakat lokal melalui kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, antara lain: a. menguatkan kelembagaan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten di tingkat lokal guna mendorong kapasitas dan peran masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan; b. mengembangkan potensi sumber daya lokal dengan membentuk Desa-desa Wisata di masing-masing DPK; c. memberikan Alokasi Dana Desa untuk program wisata; d. mendorong Perencanaan Tingkat Desa dan Kecamatan berbasis kepariwisataan; e. mendirikan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepariwisataan bagi masyarakat lokal; f. memberikan insentif dan kemudahan bagi pengembangan industri dan usaha mikro, kecil, menengah dan ekonomi kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memberikan perlindungan dan memfasilitasi terhadap kelangsungan industri mikro, kecil dan menengah dan usaha jasa layanan pariwisata di sekitar DPK; h. meningkatkan kualitas produk industri dan usaha mikro, kecil, menengah dan ekonomi kreatif serta layanan jasa kepariwisataan; dan i. memperkuat akses dan jejaring industri dan usaha mikro, kecil, menengah dan ekonomi kreatif serta usaha jasa layanan pariwisata dengan mitra di tingkat nasional, regional dan intemasional berbasis Teknologi Informasi.
Koreksi Anda