Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dalam bentuk:
a. Prasarana Umum, antara lain:
1) jaringan listrik dan lampu penerangan;
2) jaringan air bersih;
3) jaringan telekomunikasi; dan 4) sistem pengelolaan limbah dan sampah yang berwawasan lingkungan.
b. Fasilitas Umum, antara lain:
1) fasilitas keamanan, seperti: pemadam kebakaran, fasilitas tanggap bencana (early warning system) di destinasi yang rawan bencana;
2) fasilitas keuangan dan perbankan, seperti: Anjungan Tunai Mandiri dan tempat penukaran uang (money changer);
3) fasilitas bisnis, seperti: kios kelontong dan obat 24 (dua puluh empat) jam (drug store), warung internet, telepon umum, sarana penitipan/penyimpanan barang (public locker);
4) fasilitas kesehatan berupa poliklinik 24 (dua puluh empat) jam dan fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan;
5) fasilitas sanitasi dan kebersihan, seperti: toilet umum, jasa binatu (laundry), dan tempat sampah;
6) fasilitas khusus bagi penderita cacat fisik, anak-anak dan lanjut usia;
7) fasilitas rekreasi, seperti fasilitas peristirahatan (rest area), fasilitas bermain anak-anak, fasilitas olahraga, fasilitas out bound dan fasilitas pejalan kaki (pedestrian);
8) fasilitas lahan parkir; dan 9) fasilitas ibadah
c. Fasilitas Pariwisata, meliputi:
1) fasilitas akomodasi;
2) fasilitas rumah makan;
3) fasilitas informasi dan pelayanan pariwisata, fasilitas pelayanan keimigrasian, pusat informasi pariwisata (tourism information center), dan e-tourism kios;
4) polisi pariwisata dan satuan tugas wisata;
5) toko cinderamata (souvenir shop);
6) penunjuk arah/papan informasi wisata/rambu lalu lintas wisata (tourism sign and posting);
7) bentuk bentang lahan (landscaping):
8) pembangunan pusat-pusat kebudayaan yang menyajikan wajah kebudayaan daerah;
9) pembangunan fasilitas dan perlengkapan upacara budaya dan festival budaya; dan 10) pembangunan monument-monument yang dapat memuat informasi tentang sejarah dan budaya daerah.
Koreksi Anda
