Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten, Badan Usaha Milik Daerah, swasta dan masyarakat.
(2) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Koreksi Anda
