Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Teks Saat Ini
Pembangunan aksesibilitas kepariwisataan menuju kawasan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
Koreksi Anda
