Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Teks Saat Ini
Arah kebijakan Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:
a. perintisan pengembangan Daya tarik Wisata dalam rangka mendorong pertumbuhan DPK dan pembangunan daerah;
b. pembangunan daya tarik wisata untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk dalam menarik minat dan segmen pasar yang ada;
c. pemantapan daya tarik wisata untuk meningkatkan daya saing produk pariwisata dalam menarik kunjungan ulang wisatawan dan lama kunjungan dengan segmen pasar yang lebih luas; dan
d. revitalisasi daya tarik wisata dalam upaya peningkatan kualitas, keberlanjutan dan daya saing produk dan DPK.
Koreksi Anda
