Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi: a. perintisan pengembangan Daya tarik Wisata dalam rangka mendorong pertumbuhan DPK dan pembangunan daerah; b. pembangunan daya tarik wisata untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk dalam menarik minat dan segmen pasar yang ada; c. pemantapan daya tarik wisata untuk meningkatkan daya saing produk pariwisata dalam menarik kunjungan ulang wisatawan dan lama kunjungan dengan segmen pasar yang lebih luas; dan d. revitalisasi daya tarik wisata dalam upaya peningkatan kualitas, keberlanjutan dan daya saing produk dan DPK.
Koreksi Anda