Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi: a. daya tarik wisata alam; b. daya tarik wisata budaya, dan; c. daya tarik wisata hasil buatan manusia. (2) Penjabaran Daya Tarik Wisata yang akan dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda