Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disusun dengan menggunakan skala prioritas bedasarkan pada perwilayahan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda