Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk perencanaan Pembangunan DPK dan KSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. menyusun rencana induk dan rencana detail Pembangunan dan
b. menyusun regulasi tata bangunan dan tata lingkungan.
(2) Strategi untuk penegakan regulasi Pembangunan DPK dan KSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan melalui monitoring dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten terhadap penerapan rencana detail DPK dan KSPK.
(3) Strategi untuk pengendalian implementasi rencana Pembangunan DPK dan KSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan melalui peningkatan koordinasi antara kecamatan dalam satu destinasi, Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat secara bertahap, bertingkat, dan berjenjang dengan tetap memperhatikan kewenangan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
