Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Teks Saat Ini
Arah kebijakan Pembangunan DPK dan KSPK meliputi:
a. perencanaan Pembangunan DPK dan KSPK;
b. penegakan regulasi Pembangunan DPK dan KSPK; dan
c. pengendalian implementasi Pembangunan DPK dan KSPK.
Koreksi Anda
