Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan Pembangunan DPK dan KSPK meliputi: a. perencanaan Pembangunan DPK dan KSPK; b. penegakan regulasi Pembangunan DPK dan KSPK; dan c. pengendalian implementasi Pembangunan DPK dan KSPK.
Koreksi Anda