Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Teks Saat Ini
(1) DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a ditentukan dengan kriteria:
a. merupakan kawasan geografis dengan cakupan wilayah kecamatan dan/atau lintas kecamatan yang di dalamnya terdapat kawasan-kawasan pengembangan pariwisata Kabupaten dan yang diantaranya merupakan KSPK;
b. memiliki Daya Tarik Wisata yang berkualitas dan dikenal secara luas pada tingkat regional, nasional, dan/atau internasional serta membentuk jejaring produk wisata dalam bentuk pola pemaketan produk dan pola kunjungan wisatawan;
c. memiliki kesesuaian tema Daya Tarik Wisata yang mendukung penguatan daya saing;
d. memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan wisatawan dan kegiatan Kepariwisataan; dan
e. memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait.
(2) KSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b ditentukan dengan kriteria:
a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata;
b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi Daya Tarik Wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas;
c. memiliki potensi pasar, baik skala regional, nasional, dan/atau internasional
d. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
e. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah;
f. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
g. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya serta termasuk di dalamnya aspek sejarah dan kepurbakalaan;
h. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
i. memiliki kekhususan dari wilayah;
j. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan utama dan pasar wisatawan potensial Kabupaten; dan
k. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan.
Koreksi Anda
