Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwilayahan Pembangunan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. DPK; dan b. KSPK. (2) Pembangunan DPK dan KSPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dengan kriteria prioritas memiliki: a. komponen destinasi yang siap untuk dikembangkan; b. posisi dan peran efektif sebagai penarik investasi yang strategis; c. posisi strategis sebagai simpul penggerak sistemik Pembangunan Kepariwisataan di wilayah sekitar baik dalam konteks regional, nasional, dan/atau internasional; d. potensi kecenderungan produk wisata masa depan; e. kontribusi yang signifikan dan/atau prospek yang positif dalam menarik kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara dalam waktu yang relatif cepat; f. citra yang sudah dikenal secara luas; g. kontribusi terhadap pengembangan keragaman produk wisata di Kabupaten dan/atau INDONESIA; dan h. keunggulan daya saing secara nasional dan/atau internasional.
Koreksi Anda