Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi : a. perwilayahan pembangunan DPK; b. pembangunan daya tarik wisata; c. pembangunan aksesibilitas pariwisata; d. pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata; e. pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan; dan f. pengembangan investasi di bidang pariwisata.
Koreksi Anda