Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melalui Dinas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan RIPPARKAB. (2) Dinas melaporkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan RIPPARKAB tiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Bupati dan dengan tembusan disampaikan kepada DPRD. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk: a. paparan lisan kepada Bupati; dan b. penyerahan dokumen laporan. (4) Laporan yang telah disampaikan dan mendapat tanggapan Bupati, disampaikan kepada masyarakat dengan memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan evaluasi.
Koreksi Anda