Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Teks Saat Ini
(1) Bupati melalui Dinas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan RIPPARKAB.
(2) Dinas melaporkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan RIPPARKAB tiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Bupati dan dengan tembusan disampaikan kepada DPRD.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
a. paparan lisan kepada Bupati; dan
b. penyerahan dokumen laporan.
(4) Laporan yang telah disampaikan dan mendapat tanggapan Bupati, disampaikan kepada masyarakat dengan memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan evaluasi.
Koreksi Anda
