Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Teks Saat Ini
(1) Indikasi program pembangunan kepariwisataan Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dilaksanakan sesuai dengan tahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
(2) Dalam pelaksanaan indikasi program pembangunan kepariwisataan Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Dinas sebagai penanggung jawab didukung oleh SKPD terkait lainnya, pelaku dunia usaha dan masyarakat.
Koreksi Anda
