Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Kabupaten memberikan penghargaan kepada orang dan/atau badan hukum yang berjasa dalam memajukan kepariwisataan Kabupaten.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu.
(3) Kriteria-kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan secara obyektif dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
