Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Kabupaten memberikan penghargaan kepada orang dan/atau badan hukum yang berjasa dalam memajukan kepariwisataan Kabupaten. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu. (3) Kriteria-kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan secara obyektif dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda