Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah meliputi : a. penguatan Organisasi Kepariwisataan Daerah; b. pembangunan SDM Pariwisata; dan c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda