Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Teks Saat Ini
Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah meliputi :
a. penguatan Organisasi Kepariwisataan Daerah;
b. pembangunan SDM Pariwisata; dan
c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
