Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan kepariwisataan kabupaten meliputi: a. Destinasi Pariwisata; b. Pemasaran Pariwisata; c. Industri Pariwisata; dan d. Kelembagaan Kepariwisataan. (2) Pembangunan kepariwisataan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan RIPPARKAB. (3) RIPPARKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. visi; b. misi; c. tujuan; d. sasaran; dan e. arah pembangunan kepariwisataan kabupaten dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2025. (4) Visi pembangunan kepariwisataan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah terwujudnya Kotawaringin Timur sebagai kabupaten tujuan pariwisata yang unggul pada tingkat regional, berkelas nasional dan dapat diolah menjadi daya tarik berskala internasional, berdaya saing dan berkelanjutan serta mampu mendorong pembangunan kabupaten dan kesejahteraan rakyat. (5) Dalam mewujudkan visi pembangunan kepariwisataan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditempuh melalui 4 (empat) misi pembangunan kepariwisataan kabupaten, meliputi pengembangan: a. Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, berwawasan lingkungan, meningkatkan pendapatan kabupaten dan masyarakat; b. Pemasaran Pariwisata yang sinergis dan unggul guna meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara; c. Industri Pariwisata yang berdaya saing, kredibel, menggerakkan kemitraan usaha, dan bertanggung jawab serta tetap memperhatikan aspek religi, aspek sosial dan budaya, aspek ekonomi, aspek pendidikan dan aspek lingkungan hidup; dan d. Organisasi Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional yang efektif dan efisien dalam rangka mendorong terwujudnya Pembangunan Kepariwisataan yang berkelanjutan. (6) Tujuan pembangunan kepariwisataan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah: a. meningkatkan kualitas dan kuantitas Destinasi Pariwisata; b. mengkomunikasikan DPK dengan menggunakan media pemasaran secara efektif, efisien dan bertanggung jawab; c. mewujudkan Industri Pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian dengan tetap memperhatikan aspek religi, aspek sosial dan budaya, aspek pendidikan dan aspek lingkungan hidup; dan d. mengembangkan Kelembagaaan Kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu mensinergikan Pembangunan Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, dan Industri Pariwisata secara profesional, efektif dan efisien. (7) Sasaran pembangunan kepariwisataan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d adalah peningkatan: a. jumlah kunjungan wisatawan mancanegara; b. jumlah pergerakan wisatawan nusantara; c. pendapatan dari kunjungan wisatawan mancanegara; dan d. pendapatan dari pergerakan wisatawan nusantara. (8) Arah pembangunan kepariwisataan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi pembangunan kepariwisataan kabupaten yang dilaksanakan: a. dengan berdasarkan prinsip Pembangunan Kepariwisataan yang berkelanjutan; b. dengan orientasi pada upaya peningkatan pertumbuhan, peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, serta pelestarian lingkungan; c. dengan tata kelola yang baik; d. secara terpadu dengan memperhatikan kewenangan lintas sektor, lintas daerah, dan lintas pelaku; dan e. dengan mendorong kemitraan sektor publik dan privat.
Koreksi Anda