Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di Undangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ditetapkan di Sampit pada tanggal 19 Maret 2010
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR,
TTD
M. WAHYUDI K. ANWAR
Diundangkan di Sampit pada tanggal 20 Maret 2010
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR,
TTD
PUTU SUDARSANA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2010 NOMOR 10
Koreksi Anda
