Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penduduk dikenai sanksi Administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dalam hal : a. Kelahiran b. Perkawinan c. Pembatalan Perkawinan d. Perceraian. e. Pembatalan Perceraian f. Kematian g. Pengangkatan Anak h. Pengakuan Anak i. Pengesahan Anak j. Perubahan Nama k. Perubahan Status Kewarganegaraan di INDONESIA l. Peristiwa Penting lainnya. (2) Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling banyak Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 90 Ayat (2) tentang Administrasi Kependudukan. (3) Sanksi Administratif berupa denda yang dimaksudkan kepada penduduk yang melampaui batas pelaporan Peristiwa Penting tersebut yaitu : a. Melebihi 6 (enam) bulan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) b. Melebihi 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) c. Melebihi 1 (satu) tahun ke atas dikenakan denda berdasarkan Penetapan Pengadilan (4) Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda Administratif paling banyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
Koreksi Anda