Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Teks Saat Ini
Dalam hal perangkat daerah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundangan Kepegawaian yang berlaku.
Koreksi Anda
