Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Teks Saat Ini
Proses perhitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi diatur dan diselesaikan oleh Instansi Pelaksana dalam Buku Kas Penerimaan dan Penyetoran Retribusi.
Koreksi Anda
