Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses perhitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi diatur dan diselesaikan oleh Instansi Pelaksana dalam Buku Kas Penerimaan dan Penyetoran Retribusi.
Koreksi Anda