Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan di Kas Daerah atau ditempat lain dan waktu yang ditentukan. (2) Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain, maka hasil penerimaan Retribusi Daerah tersebut harus disetorkan ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam. (3) Khusus daerah yang jauh dari Ibukota Kabupaten pemungutan Retribusi tersebut paling lambat wajib disetorkan ke Kas Daerah setelah diperoleh nilai Retribusi Maksimal Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah).
Koreksi Anda