Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Teks Saat Ini
(1) Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur
(2) Petugas pemungut Retribusi ditetapkan oleh Bupati Kotawaringin Timur.
Koreksi Anda
