Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (2) Petugas pemungut Retribusi ditetapkan oleh Bupati Kotawaringin Timur.
Koreksi Anda