Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi pemohon yang tidak mampu terhadap tarif Retribusi Pelayanan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta pelayanan lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) dapat diberikan pembebasan biaya. (2) Pembebasan biaya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, baru dapat diberikan setelah mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari Desa/ Kelurahan.
Koreksi Anda