Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Teks Saat Ini
(1) Retribusi Pelayanan dibidang kependudukan dan pencatatan sipil didasarkan atas jenis pelayanan;
(2) Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
NO.
JENIS PELAYANAN WNI WNA A.
Pelayanan Pendaftaran Penduduk
1 Kartu Keluarga (KK) Rp 5.000 Rp 100.000 2 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rp 10.000 Rp 100.000 3 Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) Rp 10.000 4 Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap (SKPDOA tinggal tetap)
Rp 100.000 5 Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing Tinggal Terbatas (SKPDOA tinggal terbatas)
Rp 100.000 6 Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) Rp 15.000 7 Surat Keterangan Pindah dari Luar Negeri untuk WNI (SKPLN WNI) Rp 50.000
8 Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN)
Rp 50.000 9 Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk Orang Asing Tinggal Terbatas
Rp 100.000 10 Surat Keterangan Pindah dari Luar Negeri untuk Orang Asing (SKPLN OA)
Rp 100.000 11 Surat Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan (SPPK)
Rp 100.000 12 Surat Persetujuan Menjadi Penduduk (SPMP)
Rp 150.000 13 Surat Persetujuan Permohonan Ganti Nama (SPPGN) Rp 25.000 14 Surat Keterangan Ahli Waris Rp 10.000 Rp 50.000 15 Surat Keterangan Kelahiran Rp 10.000 Rp 50.000 16 Surat Keterangan Kematian Rp 10.000 Rp 50.000 17 Surat Keterangan Lahir Mati Gratis Gratis 18 Surat Keterangan Pindah antar Kecamatan, Kabupaten dalam Provinsi dan Luar Provinsi Rp 10.000 Rp 50.000
B.
Pelayanan Pencatatan Sipil
19 Akta Kelahiran
a. Kutipan Akta Kelahiran Umum (60 hari) Gratis Gratis
b. Kutipan Akta Kelahiran Anak I Gratis Gratis
c. Kutipan Akta Kelahiran Anak II dst Gratis Gratis
d. Salinan Akta Kelahiran Gratis Gratis 20 Akta Perkawinan
a. Pencatatan Perkawinan
(1) Di dalam kantor Rp 100.000 Rp 200.000
(2) di luar kantor Rp 200.000 Rp 250.000
b. Kutipan Akta Perkawinan Kedua dan seterusnya Rp 150.000 Rp 250.000
c. Salinan Akta Perkawinan Rp 150.000 Rp 250.000 21 Akta Perceraian
a. Kutipan Akta Perceraian Rp 200.000 Rp 250.000
b. Kutipan Akta Perceraian Kedua Rp 200.000 Rp 250.000
c. Salinan Akta Perceraian Rp 200.000 Rp 250.000 22 Akta Kematian
a. Kutipan Akta Kematian Rp 50.000 Rp 75.000
b. Kutipan Akta Kematian Kedua dan seterusnya Rp 75.000 Rp 100.000
c. Salinan Akta Kematian Rp 75.000 Rp 150.000
23 Akta Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak
a. Akta Pengakuan Anak Rp 150.000 Rp 200.000
b. Akta Pengesahan Anak Rp 150.000 Rp 250.000
c. Salinan dan atau Kutipan Kedua Akta Pengakuan Anak Rp 150.000 Rp 250.000 24 Pencatatan Pengangkatan Anak Rp 150.000 Rp 250.000 25 Pencatatan Perbaikan Akta Catatan Sipil Rp 50.000 Rp 150.000 26 Pembatalan Akta Catatan Sipil Rp 150.000 Rp 250.000 27 Surat Keterangan Pencatatan Sipil
a. Surat Keterangan Kenal Lahir (SKKL) Rp 25.000 Rp 50.000
b. Surat Keterangan Bukti Pelaporan Perkawinan Luar Negeri.
Rp 35.000 Rp 200.000
c. Tanda Bukti Pelaporan Kelahiran, Pengakuan Anak, Pengangkatan Anak, Perceraian dan Kematian Luar Negeri Rp 35.000
Rp 200.000
d. Surat Keterangan Belum Nikah Rp 5.000 Rp 100.000 C.
Lain - lain
28
Legalisasi fotocopy, salinan Akta dan Surat Kependudukan lainnya
(1) Dalam Wilayah Kab. Kotim per 5 lembar Rp 5.000
(2) Luar Wilayah Kab. Kotim per 5 lembar Rp 10.000 29 Pencatatan Perkawinan pada hari Libur Nasional Rp 200.000 Rp 300.000 30 Perubahan Akta Catatan Sipil karena Putusan Pengadilan Negeri Rp 50.000 Rp 250.000 31 Pengesahan Perjanjian Kawin Rp 50.000 Rp 150.000 32 Surat izin Pencatatan Perkawinan di Luar Daerah Rp 25.000 Rp 50.000
Koreksi Anda
