Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Teks Saat Ini
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Koreksi Anda
