Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Koreksi Anda