Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi Pelayanan dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil meliputi :
A. Pelayanan Pendaftaran Penduduk B. Pencatatan Sipil C. Dan lain-lain Dibidang Pencatatan Sipil
(2) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang memanfaatkan atau menikmati Pelayanan sebagaimana ayat (1) tersebut diatas.
Koreksi Anda
