Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Teks Saat Ini
(1) Dengan nama Retribusi Pelayanan Dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dipungut Retribusi atas Jasa Pelayanan oleh Pemerintah Kabupaten.
(2) Retribusi pelayanan dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
(3) Jasa Pelayanan diukur berdasarkan jenis dan frekwensi pelayanan yang diberikan.
Koreksi Anda
