Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Timur.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Kotawaringin Timur.
4a. Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SOPD, merupakan organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat.
6. Camat adalah perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur di Wilayah Kerjanya.
7. Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
8. Penjabat Kepala Desa adalah seorang Pejabat berasal dari PNS yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenangan serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
8a. Kepala Desa Antar Waktu adalah Kepala Desa yang dipilih melalui musyawarah desa.
9. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia.
9a. Lembaga Pemerintahan adalah kelembagaan yang berada di tingkat Desa yaitu Lembaga Pemerintahan Desa yang terdiri atas Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat Desa.
10. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa beserta Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10a. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah rukun tetangga, rukun warga, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna dan pos pelayanan terpadu.
10b. Lembaga Adat Tingkat Desa adalah Mantir/Let Perdamaian Adat Desa dan Dewan Adat Dayak Tingkat Desa.
11. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat oleh Pemerintah Desa dan BPD dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
12. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan yang ditetapkan secara demokrasi.
13. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
14. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
15. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan masyarakat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
15a. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah pelaksanaan kedaulatan masyarakat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang dipilih melalui musyawarah desa.
15.b Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk Pemilihan Kepala Desa antar waktu.
16. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah Panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
17. dihapus
18. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kepala Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
19. Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh Bupati untuk membantu pelaksanaan tugas pengawasan dari Panitia Pemilihan Kabupaten.
20. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
21. Petugas Pemutahiran Data Pemilih yang selanjutnya disingkat PPDP adalah Petugas yang melakukan pendataan/ pendaftaran/ verifikasi/ validasi data pemilih pada Pemilihan Kepala Desa.
22. Petugas Perlidungan Masyarakat Tempat Pemungungutan Suara yang selanjutnya disebut Petugas Linmas TPS adalah masyarakat desa yang membantu mengamanakan dan menertibkan pada saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
23. Bakal Calon Kepala Desa adalah warga negara Republik INDONESIA yang mendaftarkan diri secara pribadi ke Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa.
24. Calon Kepala Desa adalah Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagai Calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
25. Calon Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara sah terbanyak dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Calon Kepala Desa yang memperoleh suara sah terbanyak dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan unggul dalam penentuaan Kepala Desa Terpilih melalui kriterian tambahan.
26. Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Desa.
27. Pemilih tambahan adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Desa namun tidak terdaftar pada DPS yang di catat dalam DPS-Tb.
28. Pemilih Pindahan adalah Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT atau yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
29. Data Daftar Pemilih yang selanjutnya disingkat DDP adalah Data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir.
30. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan Data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
31. Daftar Pemilih Sementara Tambahan yang selanjutnya disingkat DPS-Tb adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam DPS.
32. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa.
33. Daftar Pemilih Pindahan yang selanjutnya disingkat DPPh, adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain karena melaksanakan tugas.
34. Daftar Pemilih Tetap Tambahan yang selanjutnya disebut DPT-Tb adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih yang dilayani hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menggunakan KTP atau KK sesuai dengan alamat tempat TPS.
35. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
36. Pelaksana Kampanye adalah Calon Kepala Desa.
37. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara yang lokasinya terpusat dan berdekatan yang jumlahnya ganjil dengan mempertimbangkan jumlah RW dan/ atau jumlah pemilih di desa yang bersangkutan.
38. Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa adalah keberatan Calon Kepala Desa atas perbedaan antara hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Desa di TPS dan/ atau di Panitia Pemilihan Kepala Desa.
39. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa yang selanjutnya disingkat LPPD Akhir Masa Jabatan adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat sebelum berakhirnya masa jabatan, meliputi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama 6 (enam) tahun.
40. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah Kartu Tanda Penduduk yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
41. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
41a. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah surat pernyataan resmidan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan.
41b. Ijazah Paket Kesetaraan adalah surat pernyataan resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian pembelajaran Program Paket.
42. Hari adalah hari kalender.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Bupati membentuk Panitia Pemilihan Kabupaten dengan keputusan.
(2) Panitia Pemilihan Kabupaten sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari:
a. Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten yaitu Bupat, Pimpinan DPRD, Pimpinan Kepolisian, Pimpinan Kejaksaan, Pimpinan Satuan Teritorial Tentara Nasional INDONESIA di Daerah; dan
b. SOPD terkait.
(2a). Untuk mendukung pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan Kabupaten Bupati dapat membentuk Sub Kepanitian Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan, yang terdiri dari unsur forum koordinasi pimpinan kecamatan yaitu Camat, Pimpinan Kepolisian, Pimpinan Kewilayahan Tentara Nasional INDONESIA.
(3) Panitia Pemilihan Kabupaten mempunyai tugas dan wewenang:
a. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengevaluasi semua tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tingkat daerah;
b. melakukan bimbingan teknis/ sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa, PPDP, KPPS dan Petugas Linmas TPS;
c. MENETAPKAN jumlah surat suara dan kotak suara Se Kabupaten;
d. memfasilitasi pencetakan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya;
e. menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa;
f. memfasilitasi penyelesaian permasalahan Pemilihan Kepala Desa;
g. melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan melaporkan serta membuat rekomendasi kepada Bupati;
h. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kepada Bupati;
i. memfasilitasi penyedian bank soal untuk seleksi tertulis;
j. menyusun dan MENETAPKAN jadwal Pemilihan Kepala Desa;
k. melaksanakan tugas lain yang akan di atur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(4) Ketentuan mengenai tugas Panitia Pemilihan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, huruf e dan huruf f pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati.
(5) Biaya pemilihan Kepala Desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten.
6. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi:
(1) Bahwa untuk membantu pelaksanaan tugas pengawasan dari Panitia Pemilihan Kabupaten, Bupati dapat membentuk Panitia pengawas Pemilihan Kepala Desa.
(2) Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah 3 (tiga) orang yang berasal tokoh masyarakat dan dipandang mampu, dengan susunan:
a. 1 (satu) orang ketua; dan
b. 2 (dua) orang anggota.
(3) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara musyawarah oleh BPD dan diusulkan kepada Bupati untuk penetapan.
(3a) Dalam hal mendukung pelaksanaan tugas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa, Pihak-pihak terkait wajib memberikan kemudahan kepada Panitia Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa untuk memperoleh informasi.
(4) Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa meliputi:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa yang meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
2. penetapan Bakal calon dan Calon Kepala Desa;
3. pelaksanaan Kampanye;
4. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
5. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
6. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
7. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa;
8. penyampaian surat suara dari Panitia Pemilihan Kepala Desa ke TPS;
9. proses rekapitulasi atau perhitungan suara di Panitia Pemilihan Kepala Desa; dan
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang.
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Panitia Pemilihan Kabupaten;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada, Panitia Pemilihan Kabupaten, Panitia Pemilihan Kepala Desa dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
f. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Panitia pengawas Pemilihan Kepala Desa wajib:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panitia Pemilihan Kabupaten berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panitia Pemilihan Kabupaten berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Desa; dan
d. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panitia Pemilihan Kabupaten.
8. Ketentuan ayat (2) huruf e Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
(1) Persyaratan Pencalonan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) yaitu:
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau Sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
h. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. Sehat jasmani dan rohani;
j. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
k. bebas narkoba;
l. berkelakuan baik.
m. tidak pernah melakukan pelanggaran adat dan menerima atau dijatuhi sanksi adat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sebelum pendaftaran;
n. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
o. tidak mempunyai temuan dari Aparat Pengawasan Internal pemerintah (APIP) bagi PNS, Kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota BPD serta pensiunan PNS atau yang pernah menjabat Kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota BPD; dan
p. pencalonan Kepala Desa hanya pada 1 (satu) desa;
(2) Persyaratan Pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan;
a. surat permohonan/lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai 10.000;
b. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai 10.000;
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika diatas kertas bermaterai 10.000;
d. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat diatas kertas bermaterai 10.000;
e. surat pernyataan tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan diatas kertas bermaterai 10.000;
f. surat pernyataan bersedia mengganti seluruh biaya penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa sampai dengan saat pengunduran diri atau paling besar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila Bakal Calon/ Calon Kepala Desa mengundurkan diri sehingga mengakibatkan batalnya pemilihan yang dibuat diatas kertas bermaterai 10.000;
g. surat pernyataan siap menerima dan mengakui hasil Pemilihan Kepala Desa dengan sadar dan penuh tanggung jawab diatas kertas bermaterai 10.000;
h. surat pernyataan tidak akan melakukan politik uang di atas kertas bermaterai 10.000;
i. surat pernyataan keabsahan berkas pencalonan dan siap mengundurkan diri baik sebagai Bakal Calon atau Calon Kepala Desa maupun sebagai Kepala Desa jika terpilih, apabila dikemudian hari terbukti berkas pencalonan tidak benar atau palsu diatas kertas bermaterai 10.000;
j. surat pernyataan tidak mencalonkan diri sebagai Kepala Desa di desa lain diatas kertas bermaterai 10.000;
k. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa setelah terpilih menjadi kepala desa setempat diatas kertas bermaterai 10.000;
l. surat keterangan dari Pemerintah Daerah bahwa tidak pernah menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
m. surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Daerah setempat/ Pejabat pengawas internal setempat bagi PNS, Kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota BPD serta pensiunan PNS atau yang pernah menjabat Kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota BPD;
n. surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan tidak berulang-ulang;
o. surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya;
p. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort;
q. surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten atau Kepolisian Resort;
r. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Daerah;
s. surat keterangan tidak pernah menerima atau dijatuhi sanksi adat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sebelum pendaftaran dari Penjabat Damang Kepala Adat Kecamatan/ Damang Kepala Adat Kecamatan setempat atau terdekat dalam hal diwilayah kedamangan belum memiliki Damang Kepala Adat; Daftar Riwayat Hidup (DRH) dapat dilengkapi fotocopy SK dari Pemerintah/ Lembaga Pemerintah bagi yang memiliki;
t. fotocopy ijazah pendidikan formal atau nonformal melalui pendidikan kesetaraan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan/ atau disertai Surat Keterangan Klarifikasi atau surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukan ijasah asli atau bagi yang ijasahnya rusak;
u. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan telah dilegalisir Dinas Kependudukn dan Pencatatan Sipil;
v. fotocopy Kartu keluarga (KK) yang masih berlaku dan telah dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
v. melampirkan naskah visi dan misi yang dibuat oleh Bakal Calon; dan
w. pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
(3) Pengembalian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f akan diatur dalam Peraturan Bupati.
12. Ketentuan ayat (4), ayat (5), ayat 6, ayat (7) ayat (8) dan ayat (9) Pasal 47 serta diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 47 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penentuan Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dituangkan dalam berita acara Penentuan Calon Kepala Desa Terpilih dan diumumkan pada hari yang sama saat rekapitulasi perhitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(2) dihapus.
19. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IVA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA
20. Diantara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 7 (tujuh) Pasal Baru yakni Pasal 82A, Pasal 82B, Pasal 82C, Pasal 84D, Pasal 82E, Pasal 82F dan Pasal 82G, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Persyaratan Pencalonan Kepala Desa Antar Waktu berlaku mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 50A,
(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82C huruf a meliputi:
a. Penetapan peserta musyawarah desa oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari terhitung sejak Kepala Desa;
b. pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan;
c. pengajuan biaya pemilihan dengan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk;
d. pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan;
e. pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari;
f. penelitian dan pengumuman kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari;
g. klarifikasi dan perbaikan berkas administrasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari; dan
h. penetapan calon Kepala Desa antar waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa.
(2) Jumlah peserta musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibahas dan disepakati bersama oleh BPD dan Pemerintah Desa dengan melibatkan Kecamatan dan Perangkat Daerah yang membidangi Pemerintahan Desa.
(3) Peserta musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikuti oleh BPD, Pemerintah Desa dan melibatkan unsur masyarakat dengan memperhatikan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih di Desa yang ditetapkan dengan keputusan BPD.
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
j. perwakilan kelompok masyarakat miskin; atau
k. unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(5) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf k diwakili paling banyak 5 (lima) orang dari setiap dusun atau Rukun Tetangga.
(6) Syarat peserta musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku mutatis mutandis sebagimana dimaksud dalam Pasal 28.
(7) Panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu terdiri atas perangkat Desa dan unsur masyarakat paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang dengan memperhatikan beban tugas dan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Desa.
(8) Panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa antar waktu dan bertanggungjawab kepada BPD.
(9) Pengajuan dan Persetujuan biaya Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa Antar Waktu, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon diatur dalam Peraturan Bupati.
(10) Dalam hal jumlah calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga) orang, panitia melakukan seleksi tambahan.
(11) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) terdiri atas:
a. memiliki pengalaman mengenai pemerintahan Desa;
b. tingkat pendidikan; dan
c. usia;
(12) Dalam hal setelah dilaksanakan seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) Calon yang memenuhi pesyaratan tetap lebih dari 3 (tiga) orang dilaksanakan seleksi tertulis.
(13) Ketentuan dan mekanisme seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (12) berlaku mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57 dan Pasal 58.
(14) Dalam hal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari.
(15) Dalam hal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang setelah perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPD menunda pelaksanaan musyawarah Desa pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh BPD.
Tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82D, Pasal 82E, dan Pasal 82F, diatur lebih lanjut dan dapat dipersingkat dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas yang pelaksanaannya ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
21. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VA PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019
22. Diantara Pasal 82G dan Pasal 83 disisipkan 11 (sebelas) Pasal Baru yakni Pasal Pasal 83A, Pasal 83B, Pasal 83C, Pasal 83D, Pasal 83E, Pasal 83F, Pasal 83G, Pasal 83H, Pasal 83I, Pasal 83J dan Pasal 83K, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa secara serentak atau bergelombang dan/ atau Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan Penerapan Protokol Kesehatan.
(2) Penerapan Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh unsur pelaksana paling tinggi 37,3° (tiga puluh tujuh koma tiga derajat celcius);
b. penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan/atau dengan pelindung wajah serta sarung tangan sekali pakai bagi Panitia Pemilihanan Kepala Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa, KPPS, Petugas Linmas TPS dan Pemilih;
c. penyediaan tempat sampah tertutup di TPS untuk pembuangan sarung tangan sekali pakai;
d. tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik serta menjaga jarak antara 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) meter;
e. menghindari terjadinya kerumunan baik di dalam maupun luar ruangan;
f. penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta hand sanitizer di tempat penyelenggaraan;
g. Panitia Pemilihanan Kepala Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa, KPPS, Petugas Linmas TPS dan Pemilih membawa alat tulis masing-masing;
h. melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat pelaksanaan penyelenggaraan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan;
i. penyusunan tata letak tempat duduk dengan penerapan jaga jarak;
j. penyediaan sumber daya kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat berupa obat, perbekalan kesehatan, dan/atau personel yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari satuan tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Desa; dan
k. protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dalam keputusan Bupati.
(1) Dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak atau Bergelombang, Bupati membentuk Panitia Pemilihan Kabupaten dan Sub Kepanitiaan di Kecamatan pada panitia pemilihan Kabupaten yang terdiri dari:
a. Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten yaitu Bupat, Pimpinan DPRD, Pimpinan Kepolisian, Pimpinan Kejaksaan, Pimpinan Satuan Teritorial Tentara Nasional INDONESIA di Daerah;
b. Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten;
c. SOPD terkait; dan/ atau
d. Unsur terkait lainnya.
(2) Sub Kepanitiaan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri dari:
a. unsur forum koordinasi pimpinan kecamatan yaitu camat, pimpinan kepolisian, pimpinan kewilayahan Tentara Nasional INDONESIA;
b. satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 kecamatan; dan
c. unsur terkait lainnya.
(3) Tugas Sub kepanitiaan pemilihan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada panitia pemilihan di Desa, calon Kepala Desa, masyarakat Desa dan satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 Desa serta unsur terkait lainnya;
b. mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam pemilihan Kepala Desa;
dan
c. menyampaikan hasil pengawasan penerapan protokol kesehatan dalam pemilihan Kepala Desa kepada Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten
(1) Pelaksanaan Protokol kesehatan untuk tahap pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b yang meliputi kegiatan pendaftaran, penyaringan, pengambilan nomor urut dan pelaksanaan Kampanye wajib dilakukan protokol kesehatan.
(2) Penerapan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pada kegiatan pendaftaran, pengambilan nomor urut dan Kampanye, calon Kepala Desa dilarang melakukan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan dan sulit menjaga jarak yaitu deklarasi, iring-iringan, konvoi dan mengundang massa pendukung baik di dalam maupun di luar ruangan;
b. pada kegiatan Kampanye, melakukan ketentuan meliputi:
1) dilarang melaksanakan kegiatan bazar, konser, pertunjukan seni budaya, pawai kendaraan bermotor serta kegiatan lomba dan olahraga bersama;
2) pelaksanaan Kampanye diutamakan menggunakan media cetak dan media elektronik dan/atau media sosial;
3) dalam hal Kampanye tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud pada angka 2), dapat dilaksanakan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 (lima puluh) orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan;
4) pembagian bahan Kampanye harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, telah disterilisasi dan dapat disertai dengan identitas calon Kepala Desa berupa nama, gambar, nomor urut dan pesan Calon Kepala Desa;
5) bahan Kampanye diutamakan berupa masker, sabun cair, hand sanitizer, disinfektan berbasis alkohol 70% (tujuh puluh persen) dan/atau klorin serta sarana cuci tangan; dan 6) Calon Kepala Desa atau pelaksana Kampanye yang positif terpapar Corona Virus Disease 2019 dilarang terlibat dalam kegiatan Kampanye.
(3) Pengambilan nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihadiri oleh:
a. Calon Kepala Desa;
b. Panitia pemilihan Kepala Desa yang terdiri ketua, wakil ketua dan anggota paling banyak 3 (tiga) orang; c.
c. 1 (satu) orang perwakilan panitia pemilihan di kabupaten;
d. 1 (satu) orang perwakilan sub kepanitiaan di kecamatan;
e. 1 (satu) orang perwakilan yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 Desa; dan
f. 1 (satu) orang perwakilan masing-masing dari Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
(4) Dalam hal terdapat unsur yang tidak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat dalam berita acara.
(5) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan materi mengenai penanganan Corona Virus Disease 2019 dan dampak sosial ekonomi di Desa.
(1) Penerapan protokol kesehatan untuk tahap pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dengan mekanime meliputi:
a. melakukan identifikasi kondisi kesehatan terhadap daftar pemilih tetap yang berdomisili dan beraktifitas di luar Desa;
b. tersedianya pembatas transparan pada meja panitia pemilihan Kepala Desa untuk menghindari terjadi kontak langsung antara panitia dengan pemilih;
c. MENETAPKAN waktu pemungutan suara disesuaikan dengan jumlah pemilih, jika pemilih tidak hadir sesuai waktu yang telah ditentukan tetap dapat memberikan hak pilih di akhir waktu pemungutan suara;
d. pemungutan suara wajib mempertimbangkan kondisi demografi Desa, zona penyebaran Corona Virus Disease 2019 serta penyusunan tata letak tempat duduk dengan memperhatikan penerapan jaga jarak;
e. bagi pemilih yang sudah melakukan hak pilih diberikan tinta dengan menggunakan alat tetes; dan
f. berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair.
(2) Saat proses perhitungan suara, dihadiri oleh:
a. Calon Kepala Desa didampingi 1 orang saksi;
b. panitia pemilihan di Desa;
c. Badan Permusyawaratan Desa yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan anggota maksimal 3 (tiga) orang; d.
d. 1 (satu) orang perwakilan panitia pemilihan di kabupaten;
e. 1 (satu) orang perwakilan sub kepanitiaan di kecamatan;
f. 1 (satu) orang perwakilan yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 Desa; dan
g. 1 (satu) orang perwakilan masing-masing dari Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
(3) Dalam hal terdapat unsur yang tidak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam berita acara.
(1) Calon Kepala Desa, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83A, Pasal 83C, Pasal 83D dan Pasal 83E dan/ atau Pasal 83G dikenai sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis I;
c. teguran tertulis II; dan
d. diskualifikasi.
(3) Sanksi teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan kepada calon Kepala Desa, pendukung, dan unsur lain yang terlibat oleh panitia pemilihan di desa.
(4) Sanksi teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan kepada panitia pemilihan di desa oleh sub kepanitiaan di kecamatan.
(5) Sanksi teguran tertulis I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan kepada calon Kepala Desa oleh sub kepanitiaan di kecamatan berdasarkan laporan dari panitia pemilihan di desa.
(6) Sanksi teguran tertulis II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan kepada calon Kepala Desa oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan di kabupaten atas laporan dari sub panitia di kecamatan.
(7) Sanksi diskualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan kepada calon Kepala Desa oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan di kabupaten atas laporan dari sub kepanitiaan di kecamatan dan satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019.