Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Transportasi Jamaah haji yang diatur dalam peraturan daerah ini adalah: a. Transportasi haji dari daerah asal ke Embarkasi/Embarkasi Antara; b. Transportasi Jamaah haji dari Debarkasi Antara ke daerah asal; c. Pemberian pelayanan pada saat pemberangkatan dan pemulangan Haji;dan d. Pemberian pelayanan pengawalan Jamaah Haji dari Kabupaten Kotawaringin Timur Ke Embarkasi/Embarkasi Antara dan Dari Debarkasi Antara Ke Kabupaten Kotawaringin Timur.
Koreksi Anda