Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jamaah haji yang berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur yang dapat menunjukkan dan memiliki Kartu Tanda Penduduk-EL sebagai warga Kabupaten Kotawaringin Timur.
Koreksi Anda