Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati bertanggung Jawab pada seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji daerah. (2) Asisten yang membidangi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah selaku Ketua Penyelenggara Ibadah Haji Daerah Kabupaten bertugas untuk mengoordinir seluruh petugas haji daerah serta seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji daerah kabupaten yang selanjutnya dilaporkan kepada Bupati.
Koreksi Anda