Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asisten yang membidangi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten melakukan seleksi Calon TPHD dan TKHD yang hasilnya kemudian diusulkan untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (2) Seleksi calon TPHD dan TKHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan yang berkoordinasi dengan organisasi masyarakat Islam kabupaten.
Koreksi Anda