Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asisten yang membidangi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten menyiapkan petugas haji daerah. (2) Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah TPHD dan TKHD yang memenuhi persyaratan dan kesehatan yaitu petugas yang telah mengetahui tentang aturan haji dan pernah berhaji untuk membantu para calon jamaah haji baik sebelum keberangkatan dan saat pelaksanaan ibadah haji. (3) TPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 2 (dua) orang yang telah diseleksi sesuai ketentuan yang berlaku. (4) TKHD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang dari petugas kesehatan daerah setempat. (5) Mekanisme rekruitmen TPHD dan TKHD sebagimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda