Koreksi Pasal 85A
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2016TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Panpilkades atau Panwaspilkades yang akan mencalonkan diri dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa wajib mengundurkan diri sebelum pembukaan pendaftaran pencalonan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat dan ditanda tangani diatas kertas bermaterai 6.000,- dan tidak dapat ditarik kembali.
(3) Dalam hal Panpilkades atau Panwaspilkades sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mencalonkan diri tidak mengundurkan diri terlebih dahulu, maka digugurkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa oleh Panpilkades.
Koreksi Anda
