Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2016TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Pencalonan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) yaitu:
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau Sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
h. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. Sehat jasmani dan rohani;
j. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
k. bebas narkoba;
l. berkelakuan baik.
m. dihapus
n. tidak pernah melakukan pelanggaran adat dan menerima atau dijatuhi sanksi adat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sebelum pendaftaran;
o. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
p. mendapat dukungan dari keluarga;
q. pencalonan Kepala Desa hanya pada 1 (satu) desa; dan
r. dihapus.
(2) Persyaratan Pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan;
a. surat permohonan/lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai 6.000;
b. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai 6.000;
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika diatas kertas bermaterai 6.000;
d. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat diatas kertas bermaterai 6.000;
e. surat pernyataan tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan diatas kertas bermaterai 6.000;
f. surat pernyataan bersedia mengganti seluruh biaya penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa sampai dengan saat pengunduran diri atau paling besar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila Bakal Calon/ Calon Kepala Desa mengundurkan diri sehingga mengakibatkan batalnya pemilihan yang dibuat diatas kertas bermaterai 6.000;
g. surat pernyataan siap menerima dan mengakui hasil Pemilihan Kepala Desa dengan sadar dan penuh tanggung jawab diatas kertas bermaterai
6.000;
h. surat pernyataan tidak akan melakukan politik uang di atas kertas bermaterai 6.000;
i. surat pernyataan dukungan dari keluarga di atas kertas bermaterai
6.000;
j. surat pernyataan keabsahan berkas pencalonan dan siap mengundurkan diri baik sebagai Bakal Calon atau Calon Kepala Desa maupun sebagai Kepala Desa jika terpilih, apabila dikemudian hari terbukti berkas pencalonan tidak benar atau palsu diatas kertas bermaterai 6.000;
k. surat pernyataan tidak mencalonkan diri sebagai Kepala Desa di desa lain diatas kertas bermaterai 6.000;
k1. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa setelah terpilih menjadi kepala desa setempat diatas kertas bermaterai 6.000;
l. surat keterangan dari Pemerintah Daerah bahwa tidak pernah menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
m. surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan tidak berulang- ulang;
n. dihapus;
o. surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya;
p. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort;
q. surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten atau Kepolisian Resort;
r. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Daerah;
s. surat keterangan tidak pernah menerima atau dijatuhi sanksi adat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sebelum pendaftaran dari Penjabat Damang Kepala Adat Kecamatan/ Damang Kepala Adat Kecamatan setempat atau terdekat dalam hal diwilayah kedamangan belum memiliki Damang Kepala Adat;
t. dihapus;
u. Daftar Riwayat Hidup (DRH) dapat dilengkapi fotocopy SK dari Pemerintah/ Lembaga Pemerintah bagi yang memiliki;
v. fotocopy ijazah pendidikan formal atau nonformal melalui pendidikan kesetaraan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan/ atau disertai Surat Keterangan Klarifikasi atau surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukan ijasah asli atau bagi yang ijasahnya rusak;
w. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan telah dilegalisir Dinas Kependudukn dan Pencatatan Sipil;
x. fotocopy Kartu keluarga (KK) yang masih berlaku dan telah dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
y. melampirkan naskah visi dan misi yang dibuat oleh Bakal Calon; dan
z. pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
(3) Pengembalian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f akan diatur dalam Peraturan Bupati.
11. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
