Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2016TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pemilihan Kepala Desa mengumumkan pembukaan pendaftaran Pencalonan dan pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud Pasal 39 dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari.
(2) Tata cara dan waktu pengumuman pembukaan pendaftaran Pencalonan Kepala Desa dan pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
10. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
