Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2016TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. warga Negara Republik INDONESIA;
b. penduduk desa yang pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih;
c. tidak/ sedang terganggu jiwa/ingatannya;
d. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
e. berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan KTP setempat atau KK setempat atau Surat Keterangan Penduduk yang diterbitkan oleh SOPD yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil atau SOPD Kecamatan; dan/ atau
f. tidak menjadi anggota TNI/ POLRI.
(3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan akta kelahiran atau akta nikah dan/ atau surat keterangan lainnya yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah berumur 17 tahun dan/ atau sudah atau pernah menikah.
(4) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak pilih.
9. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
