Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2016TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, diatur secara proporsional.
(2) Perencanaan dan pelaksanaan pembiayaan Pemilihan Kepala Desa yang bersumber pada APBD dilaksanakan oleh SOPD yang membidangi Pemerintahan Desa, Keuangan Daerah dan/ atau Kecamatan.
(3) Perencanaan satuan harga dalam perencanaan biaya Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD berpedoman pada standarisasi harga barang dan jasa Pemerintah Daerah.
(4) Perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pembiayaaan Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD akan diatur dalam Peraturan Bupati.
8. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
