Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2016TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan akhir masa jabatan dari BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) wajib menyampaikan Laporan akhir masa jabatan kepada Bupati melalui Camat.
(1a) Camat setelah menerima Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan surat keterangan telah diterimanya laporan.
(1b) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) sekurang- kurangnya memuat penerima laporan dan waktu diterima atau diserahkan Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Camat.
(2) Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan Laporan akhir masa jabatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Camat atas nama Bupati memberikan teguran lisan kepada Kepala Desa.
(3) Dalam hal Kepala Desa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, setelah menerima teguran lisan, belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Camat memberikan teguran tertulis.
(4) Dalam hal Kepala Desa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, setelah menerima teguran tertulis, belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Camat mengusulkan kepada Bupati untuk pemberhentian sementara Kepala Desa.
(5) Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usulan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Bupati memberhentikan sementara Kepala Desa.
(6) Dalam hal kekosongan jabatan Kepala Desa karena diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Sekretaris Desa melaksanakan tugas Kepala Desa.
(7) Dalam hal disampaikannya Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa sebelum dilantiknya Penjabat Kepala Desa, Bupati membatalkan atau mencabut keputusan pengangkatan Penjabat Kepala Desa dan mengangkat Kembali Kepala Desa.
(8) LPPD akhir masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan sekurang-kurangnya memuat:
a. ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
b. rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan;
c. hasil yang dicapai dan yang belum dilaksanakan;
d. hal – hal yang dianggap perlu untuk perbaikan.
7. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
