Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2016TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Bupati membentuk Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pengawas Kabupaten dengan keputusan.
(2) Unsur Panitia Pemilihan Kabupaten sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari:
a. Sekretariat Daerah;
b. SOPD yang membidangi Pemerintahan Desa;
c. SOPD yang membidangi Kesatuan Bangsa Dan Politik;
d. SOPD yang membidangi Keamanan dan Ketertiban;
e. SOPD Kecamatan; dan/ atau
f. Unsur lain sesuai kebutuhan.
(3) Panpilkab mempunyai tugas dan wewenang:
a. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengevaluasi semua tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tingkat daerah;
b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa terhadap Panpilkades, KPPS dan Petugas Linmas TPS;
c. MENETAPKAN jumlah surat suara dan kotak suara Se Kabupaten;
d. memfasilitasi pencetakan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya;
e. menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada Panpilkades;
f. memfasilitasi penyelesaian permasalahan Pemilihan Kepala Desa;
g. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kepada Bupati;
h. melaksanakan pengawasan terhadap proses Pemilihan Kepala Desa;
i. memfasilitasi penyedian bank soal untuk seleksi tertulis;
j. menyusun dan MENETAPKAN jadwal Pemilihan Kepala Desa;
k. melaksanakan tugas lain yang akan di atur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
4. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
