Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2016TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Kepala Desa Bergelombang dilaksanakan bertahap:
a. Tahap I (pertama) dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) gelombang.
b. Tahap II (kedua) dilaksanakan sebanyak 2 (dua) gelombang.
(2) Pemilihan Kepala Desa serentak untuk seluruh desa setelah selesainya tahap II (kedua) gelombang 2 (dua).
3. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
