Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2016TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Kepala Desa Bergelombang dilaksanakan bertahap: a. Tahap I (pertama) dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) gelombang. b. Tahap II (kedua) dilaksanakan sebanyak 2 (dua) gelombang. (2) Pemilihan Kepala Desa serentak untuk seluruh desa setelah selesainya tahap II (kedua) gelombang 2 (dua). 3. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda