Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 (APBD Tahun 2023)
Teks Saat Ini
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c sebesar Rp.10.000.000.000,00,- yang terdiri atas belanja tidak terduga.
Koreksi Anda
