Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 (APBD Tahun 2023)
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sebesar Rp.221.398.115.362,- yang terdiri atas :
a. Belanja modal tanah.
Rp.
3.350.000.000,00,-
b. Belanja modal peralatan dan mesin.
Rp.
45.215.159.579,00,-
c. Belanja modal bangunan dan gedung.
Rp.
101.695.557.803,00,-
d. Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp.
70.768.772.980,00,-
e. Belanja modal aset tetap lainnya: dan Rp.
208.625.000,00,-
f. Belanja modal aset lainnya.
Rp.
160.000.000,00,-
(2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp.3.350.000.000,00,-
(3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp.45.215.159.579,00,-
(4) Belanja modal bangunan dan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar Rp.101.695.557.803,00,-
(5) Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d sebesar Rp.70.768.772.980,00,-
(6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebesar Rp.208.625.000,00,-
(7) Belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sebesar Rp.160.000.000,00,-
Koreksi Anda
